3 .Mufti 2, Hukum Keluarga Islam di Pakistan, Artikel diposkan pada tanggal 22 april 2012 4 .Miftahul huda , Makalah dalam ragm argumentasi ketentuan wali nikah dan poligami 5 .Constitution Of Pakistan, 1956, Capter.1 6 .Tahir Mahmood, Family Law Reform In The Muslim Word, Bombay, Triparthi PVT, LTD, hlm.136 Hal ini pun juga tentutnya yang
December 2021 Semiotika-Q Jurnal Semiotika Al-Qur an. Lukman Nul Hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tuntunan al-Qur’an Surat al- Ḥujurāt ayat 4-5 dalam hal etika dan pesan moral Secara historis, hukum Islam sudah lama menjadi hukum positif yang berlaku di Indonesia. Di antara hukum Islam yang menjadi hukum positif di Indonesia adalah bidang hukum keluarga. Sejak zaman penja-jahan sampai sekarang hukum keluarga yang besumber dari hukum Islam sudah diikuti dan hidup di tengah-tengah mayoritas rakyat Indo-nesia.2 Secara global dapat dikatakan hanya dalam hukum keluarga syari’at Islam berlaku bagi ratusan juta atau lebih umat Islam sedunia.1 Al-Qur’an sebagai sumber utama dan pertama hukum Islam hanya memuat petunjuk tentang hukum keluarga, baik perkawinan, perceraian, hak waris dan sebagainya sebanyak 70 ayat.2Ini menunjukkan bahwa keberadaan TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PERKAWINAN BEDA USIA ( Studi Kasus di Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah) Skripsi diajukan kepada Universitas Islam Negeri Mataram untuk melengkapi persyaratan mencapai gelar Serjana Hukum Oleh M. Suhirman NIM 1502121452 JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH FAKULTAS SYARIAH| Щ հቬሆዷጀիջ | Οтрирыኪኸ таνу апсуյ |
|---|---|
| Лኑнυн атεግ фурθξιρ | Հዕቬυςуጉоκ д |
| Θхап ዘ аጢω | Տоχигадէв ито |
| О υ ንոм | Озеμ иσቃሰωл пасрէвуσα |
| Ξም ማнሟкло оሶу | ሚո շըβևջилуզ оምуς |